KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara Gubernur Maluku Utara Nonaktif

- 7 Mei 2024, 13:58 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /YouTube KPK RI
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /YouTube KPK RI /

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menatapkan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Maluku Utara Imran Jacub sebagai tersangka.

Keduanya telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap perkara yang menjerat Gubernur Maluku Utara Nonaktif Abdul Ganu Kasuba.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan kedua pihak yang dimaksud telah diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru dalam kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif.

Baca Juga: Kemenperin Berhasil Ungkap Kasus Kontrak Kerja Bodong di Direktorat IKHF Senilai Rp80 Miliar

Baca Juga: Rahmat Bagja Sebut Bawaslu Siap Jalankan Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024

“Setelah melalui proses penyidikan perkara, diperoleh informasi dan data untuk menjadi alat bukti baru yang berkaitan dengan pihak pemberi suap lain pada tersangka Abdul Gani Kasuba,” kata Ali, kepada media, Senin 6 Mei 2024.

Dijelaskannya, saat ini penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk selanjutnya dapat memaparkan data lengkap perbuatan tersangka yang dimaksud kepada publik.

“Untuk informasi lanjutan, nanti akan kami sampaikan setelah proses lanjutan selesai ditindaklanjuti penyidik,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Ali belum bisa memberikan informasi tambahan terkait penetapan dua tersangka tersebut.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah