KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Terkait Kasus Dugaan Investasi Fiktif

- 7 Mei 2024, 14:30 WIB
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri /Instagram/@official.kpk

KARAWANGPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan kepada Direktur Utama (Dirut) nonaktif PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) Antonius Kosasih.

Pemanggilan yang bersangkutan tersebut untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK sebagai saksi dugaan investasi fiktif di PT Taspen.

“Benar, Antonius hadir sekitar pukul 11.00 WIB dan saat ini dalam pemeriksaan penyidik,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, kepada media, Selasa 7 Mei 2024.

Baca Juga: Mendagri Sebut Kabupaten Mimika Tidak Efektif dalam peenggunaan APBD sebesar Rp8 Triliun

Baca Juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara Gubernur Maluku Utara Nonaktif

Diketahui, Antonius menjabat sebagai Dirut PT Taspen sejak tahun 2020 hingga kini. Sebelumnya yang bersangkutan juga menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen tahun 2029-2020.

Menurut Ali, dalam pemeriksaan kali ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait materi yang dipertanyakan kepada Antonius.

Dalam proses penyelidikannya, kasus investasi ini telah menjerat banyak pihak termasuk pejabat PT Taspen dan Perusahaan investasi.

Pada 26 April lalu, KPK juga telah memeriksa Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang PT Taspen Labuan Nababan.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah