Darurat Judol: Buka Layanan Aduan Hingga Blokir Ribuan Akun Bank Pengguna

- 22 Juni 2024, 11:07 WIB
Konfrensi pers pemberantasan judi online (judol)
Konfrensi pers pemberantasan judi online (judol) /Karawangpost/Foto/Humas-Polri

KARAWANGPOST - Darurat judi online (judol) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri membuka nomor aduan judol yang bisa dijadikan sebagai salah satu bentuk pengawasan terbuka kepada anggota.

Pengawasan tersebut berkaitan dengan pemberantasan judol yang tengah dilakukan termasuk di internal Polri sendiri

"Nomor hotline kami 08555555414," jelas Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. Syahardiantono dalam konferensi pers, Jumat 21 Juni 2024.

Baca Juga: Tanggapi Keluhan Panitia Haji, Menhub Beri Teguran Keras kepada Maskapai Garuda Indonesia

Baca Juga: Ribuan Situs Judi Online Masuk Menyusup ke Situs Pemerintahan dan Pendidikan

Kadiv Propam menerangkan, sebagaimana perintah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, siapapun anggota yang ketahuan bermain judol, mem-backing-i pelaku judol, dan keterlibatan lainnya, dipastikan akan dipecat.

"Pasti akan kita tindak tegas dan ancamannya adalah PTDH, pemberhentian dari Polri secara tidak hormat," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kadiv Propam, secara agama dan hukum perjudian adalah perbuatan melanggar norma. Apalagi, para pelaku judol lebih mendapatkan dampak negatifnya dibanding manfaatnya.

Diakui Kadiv Propam, di internal sudah dikeluarkan surat telegram untuk dilakukannya pencegahan oleh seluruh Bidpropam Polda jajaran. Ia menegaskan, siapapun anggota yang terlibat, tidak segan-segan untuk ditindak secara hukum dan etik.

"Pengawasan internal Polri meyakinkan bahwa seluruh anggota Polri di seluruh polda dan jajaran semuanya tidak ada yang terlibat ataupun melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini," ungkap Kadiv Propam.

Sementara itu, Dirjen Aptika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani Pangarepan menyampaikan, pihaknya bersama Bareskrim Polri semakin mengintensifkan patroli siber. Hasilnya, telah terdapat 21.173 akun dilakukan blokir.

Kerja sama itu merupakan tindak lanjut dalam kerja Satgas Pemberantasan Judol yang dibentuk Presiden Jokowi. Ia menyebut, pemblokiran itu dilakukan hanya dalam waktu dua hari ketika satgas dibentuk.

"Selain itu, hasil patrolis siber telah mengajukan 6.199 akun bank yang diajukan blokir ke OJK dan 567 e-wallet ke BI diajukan blokir," ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat 21 Juni 2024.

Diketahui, Presiden Jokowi menandatangani Keppres No 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 lalu. 

Dalam Keppres yang terdiri dari 15 pasal itu diatur, satgas dipimpin Menko Polhukam sebagai ketua dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) selaku wakil ketua.

Kemudian Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai Ketua Harian Pencegahan dan Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum. Satgas mulai bekerja hingga 31 Desember 2024.

Masa kerja satgas dapat diperpanjang jika dinilai diperlukan. Perpanjangan masa kerja juga harus ditetapkan melalui Keppres.***

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah