Pemerintah Dituntut Terbuka Terkait Kelumpuhan Pusat Data Nasional

- 25 Juni 2024, 01:45 WIB
Ilustrasi - Perangkar pusat data
Ilustrasi - Perangkar pusat data /Pixabay/Akela999

KARAWANGPOST - Pemerintah dituntut untuk menjelaskan terkait gangguan layanan publik yang disebabkan oleh kelumpuhan Pusat Data Nasional (PDN). 

Menurut Anggota Komisi I DPR RI  Sukamta, masyarakat saat ini merasa gelisah akibat banyaknya informasi simpang-siur yang beredar di media sosial.

Sukamta mengatakan, pemerintah, dalam hal ini Kominfo, harus menjelaskan kepada publik apa yang sesungguhnya terjadi. Saat ini, seluruh pihak hanya bisa menduga-duga dengan rasa khawatir, apa penyebab gangguan tersebut.

Baca Juga: Chairman CISSReC Menduga Gangguan Pusat Data Nasional disebabkan Serangan Hacker

Baca Juga: Indonesia Kembali Mendapat Kuota 221.000 Jemaah Haji untuk Tahun 2025

"Serangan siber kah atau gangguan sistem dari internal? dan bagaimana kondisi data-data yang ada? Kominfo juga harus bisa menjamin keamanan data pribadi di dalamnya agar jangan sampai bocor," ujar Sukamta dalam keterangan yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Senin 24 Juni 2024.

Sukamta menekankan pentingnya pemerintah untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terkait keamanan data pribadi yang disimpan oleh pemerintah, termasuk di PDN. 

Ia mengingatkan, sejak proses pendirian PDN, sudah banyak pihak yang mengingatkan mengenai potensi ancaman serangan siber.

"Saya dengar berbagai pihak juga sudah mengingatkan akan potensi ancaman serangan di beberapa waktu sebelum ini. Keamanan dan ketahanan siber di negara kita memang masih lemah. Skor indeks keamanan siber di Indonesia berada di peringkat ke-48 dengan skor 63,64, yang masih berada di bawah skor rata-rata dunia yang mencapai 67,08 poin," tutur Sukamta.

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah