KARAWANGPOST - Ada lebih dari 300 permohonan pemekaran daerah, disebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengantre di meja pemerintah.
Namun, hingga akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi menyampaikan belum ada rencana mengabulkan permohonan pemekaran tersebut.
“Yang mengajukan lebih dari 300 Kabupaten, Kota maupun Provinsi,” kata Presiden Jokowi, Kamis 27 Juni 2024.
Baca Juga: KPK Periksa Dua Pegawai Kemensos Terkait Kasus Korupsi Bansos Presiden Tahun 2020
Presiden tidak menyebutkan daerah mana saja yang mengajukan pemekaran tersebut. Jokowi hanya menyebut permohonan itu berasal dari berbagai tingkat pemerintahan.
Kendati demikian, Presiden Jokowi menegaskan belum ada rencana mengabulkan permohonan pemekaran tersebut.
Hal itu tidak bisa dilakukan karena moratorium atau penghentian sementara suatu kegiatan, masih tetap berlaku.
“Jadi daerah otonomi baru atau DOB tidak ada, tidak ada DOB untuk sementara di seluruh tanah air,” terang Presiden Jokowi.
Diketahui, pemerintah menerapkan moratorium pemekaran daerah sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), tepatnya pada 2006.
Moratorium itu dilanjutkan oleh Presiden Jokowi selama dua periode pemerintahannya. Adapun di tengah moratorium itu, pemerintahan Jokowi masih melakukan pemekaran daerah.
Misalnya, pembentukan Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. Hal itu seiring dengan keberlanjutan otonomi khusus Papua.***