KARAWANGPOST - Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus video asusila yang melibatkan Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias MYD.
Olah tempat kejadian perkara atau olah TKP akan digelar pada pekan depan disebuah hotel di wilayah Medan, Sumatera Utara.
"Kita rencanakan minggu depan. Semoga lancar pelaksanaan olah TKP dengan juga memeriksa beberapa saksi ahli yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus seperti dilansir PMJ News pada Selasa 26 Januari.
Baca Juga: Simak..! Ini Kalender Pariwisata 2021 di Kepri, Jangan Lewatkan Kegiatan di September
Ia menyampaikan, hingga kini penyidik masih terus melengkapi berita acara terkait video yang meresahkan publik tersebut.
Gisel dan MYD sebenarnya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam video asusila itu. Namun mereka tidak ditahan, dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.
Baca Juga: Gisel Datangi Polda Metro Jaya Lagi, Laksanakan Kewajiban Wajib Lapor
Gisel ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sedangkan Michael dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).