Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus TPPU

- 9 Mei 2024, 13:14 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri /Karawangpost/Antara

KARAWANGPOST - Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil mengembangkan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif itu.

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip Rabu 8 Mei 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Pilkada Serentak Tetap Digelar 27 November 2024

Baca Juga: KPK Lakukan Penahanan kepada Bupati Sidoarjo usai Jalani Pemeriksaan

Dalam kasus ini KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada satu orang. Pihak yang dicegah itu merupakan swasta inisial MS.

"Ini masa cegah pertama dalam Waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," tuturnya.

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus suap di Pemprov Maluku Utara:

  1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
  2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
  3.  Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
  4.  Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
  5.  Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
  6.  Pihak swasta, Stevi Thomas
  7.  Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Diketahui, Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap. Dia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.***

Editor: M Haidar

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah