Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Ini Dasar dan Hikmahnya

- 6 April 2021, 21:51 WIB
Ilustrasi ziarah kubur.
Ilustrasi ziarah kubur. /Luluul Isnainiyah/Trenggalekpedia.com

Demikianlah sebenarnya hukum dasar dibolehkannya ziarah kubur dengan alasan ‘tazdkiratul akhirah’ yaitu mengingatkan kita kepada akhirat.

Atas hal itu dibenarkan berziarah ke makam orang tua atau ke makam orang shalih dan para wali, selama ziarah itu dapat mengingatkan kepada akhirat.

Baca Juga: Cara Mudah Selesaikan Web Event Egg Hunting Free Fire, Nomor Tiga Gampang Banget

Syaikh Nawawi al-Bantani telah menuliskan tentang hikmah ziarah kubur dalam Nihayatuz Zain “disunnahkan untuk berziarah kubur, barang siapa yang menziarahi makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jum’at, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya..."

Bahkan dalam keterangan seanjutnya masih dalam kitab Nihayatuz Zain dijelaskan “barang siapa menziarahi kubur kedua orang tuanya setiap hari jum’at pahalanya seperti ibadah haji”.

Dalam beberapa kitab lain, juga disebutkan bahkan lengkap dengan urutan perawinya.

Rasulullah Saw bersabda “barang siapa berziarah ke makam kedua orang tuanya atau salah satunya setiap hari Jumat, maka Allah mengampuni dosa-dosanya dan dia dicatat sebagai anak yang taat dan berbakti kepada kedua orang tuanya.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: islam.nu.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah