Satpol PP Bekasi Tangkap 65 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan

28 Januari 2021, 22:37 WIB
Personel Satpol PP Kota Bandung saat mengikuti apel kesiapan di kawasan Jalan Dalem Kaum, Kamis, 31 Desember 2020. Satpol PP siap mengamankan malam pergantian tahun dan akan memberi sanksi kepada mereka yang melanggar prokes./Humas Pemkot Bandung /


KARAWANGPOST
- Petugas Gabungan menangkap sebanyak 65 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dalam operasi yustisi di Pasar Baru, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pasalnya, 65 orang tersebut melanggar prokes dengan tidak memakai masker saat berkendara dan terjarig operasi yustisi pada Kamis, 28 Januari 2021.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Dalam Penanganan Wabah COVID-19 di Kota Bekasi.

 

Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah mengatakan pengendara motor dan mobil serta pejalan kaki yang melanggar prokes tidak memakai masker akan diberhentikan oleh petugas.

Baca Juga: Kang Jimat Serahkan Bantuan Ekskavator Kepada Warga Tani Subang

Selanjutnya pelanggar tersebut didata dan diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), lalu dicatat oleh Panitera, diputuskan oleh Hakim, ditetapkan denda oleh Jaksa dan terakhir membayar denda tersebut kepada pemerintah melalui Bank BJB.

"Jumlah total denda yang terkumpul pada pelaksanaan operasi Yustisi pada hari ini Kamis, 28 Januari 2021 asebanyak Rp1.674.000," kata Abi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan BKKBN Pegang Kendali Pencegahan Stunting

"Kami bersama jajaran terkait akan terus berupaya untuk menekan dan mengurangi penularan COVID-19 di Kota Bekasi,

Lebih lanjut abi menjelaskan, petugas tidak hanya melakukan operasi yustisi seperti hari ini, namun juga melakukan patroli dan monitoring untuk mengimbau kepada pelaku usaha agar patuh terhadap Surat Edaran mengenai jam operasional usaha.

Baca Juga: Pemerintah Subang Punya Varietas Unggulan Yang Dapat Mengurangi Resiko Kanker

Sementara itu, Kabid Penegakkan Perda Saut Hutajulu mengatakan pada hari ini, 28 Januari 2021, dari pukul 10:00 WIB sampai pukul 12:00 WIB Satpol PP Kota Bekasi dan (PPNS) bersama Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Didampingi juga oleh Bank BJB telah melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di Pasar Baru Kota Bekasi menjaringsebanyak 65 orang pelanggar prokes yang terdiri dari 53 pria serta 12 wanita karena kedapatan tidak memakai masker.*** 


 

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler