Polisi Tangkap Pelaku Aksi Tebar Paku, Omzetnya hingga Jutaan Rupiah

24 September 2021, 19:56 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Aksi Tebar Paku, Omsetnya hingga Jutaan Rupiah /Karawangpost/Dok. PMJ

KARAWANGPOST - Polisi berhasil menangkap pelaku aksi kejahatan penebar paku di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Pelaku berinisial BIP (43) tersebut diketahui berprofesi sebagai tukang tambal ban di kawasan tersebut.

Kapolsek Tebet, Kompol Alexander Yurikho mengatakan jenis paku yang digunakan adalah paku rangka payung. Jenis paku ini dapat menyebabkan ban motor lebih cepat kehilangan angin.

"Pelaku ini melayani dengan harga yang tidak wajar ya. Ban dalam harga pasarannya sekitar Rp20 ribu dan dijual bengkelnya Rp75 ribu artinya harga naik tiga kali lipat," kata Alex, Jumat, 24 September 2021.

Baca Juga: Coldplay x BTS Rilis Video Lirik Lagu My Universe, Konsep Video Bikin Takjub 

Baca Juga: Tatap Laga Berikutnya, Pelatih Persib Siapkan Komposisi Baru

Menurut Alex, modus dan motif tersangka untuk mengambil keuntungan karena desakan ekonomi.

Tersangka sengaja menebar paku agar para konsumen datang ke bengkelnya untuk menambal ban atau menggantinya dengan ban baru dengan harga tinggi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah satu bulan beraksi sebagai penebar ranjau paku.

Baca Juga: Bali United Tembus Posisi Pertama Klasemen Sementara Usai Menekuk Persita 2-1

Baca Juga: One Piece 1026: Arc Wano Kuni, Kaido Lawan Luffy , Yamato dan Momonosuke

Sejak menjalankan aksinya, tersangka mampu mendapatkan 3-4 konsumen perhari dengan omset jutaan rupiah perbulan dari tambal atau ganti ban yang terkena ranjau paku.

"Sehari dia bisa tiga atau empat. Jadi tiga konsumen dikalikan Rp75 ribu, bisa dihitung sendiri keuntungan dia jutaan rupiah dalam satu bulan," ujarnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku BIP dijerat dengan Pasal 192 KUHP tentang Larangan Merintangi Jalur yang Digunakan Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.***

Editor: Zein Khafh

Tags

Terkini

Terpopuler