Jadwal SIM Keliling Bogor Jumat 22 Juli 2022

22 Juli 2022, 07:48 WIB
SIM Keliling /karawangpost/Instagram@info_jakartatimur

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bogor tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Dikutip dari Satlantas Polresta Bogor, layanan SIM Keliling di Bogor pada Jumat 22 Juli 2022 berlokasi di halaman Masjid Jami Al Musthofa Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, pada pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Jumat 22 Juli 2022

Selain itu, layanan SIM keliling pada hari ini juga digelar di Plaza Jambu Dua, jalan raya Ahmad Yani Bantarjati, mulai pukul 13:00 WIB hingga 15:00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Persib Latihan Taktik, Robert Alberts Ingin Menang di Laga Perdana

Pemohon SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi.

Pelayanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, bukan untuk pembuatan baru.

Jadi jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Demikian informasi layanan SIM Keliling di Bogor hari ini. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Ali Hasan

Tags

Terkini

Terpopuler