Bawaslu Jabar Ungkap 188 Kasus Pelanggaran dalam Tahapan Pilkada Serentak 2020

- 9 Desember 2020, 11:25 WIB
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan /Dicky Mawardi/

KARAWANG POST - Bawaslu Jawa Barat (Jabar) mengungkap selama pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 telah menangani 188 perkara pelanggaran.

Salah satunya kasus politik uang yang terjadi di Kabupaten Cianjur. Tindak pidana tersebut telah selesai di tingkat pengadilan dengan hukuman berupa vonis penjara selama 36 bulan dan denda Rp 200 juta.

"Kasus politik uang di Jabar sudah ada yurispredensi putusan pengadilan. Ini menunjukkan bahwa imbauan kami ke paslon maupun pemilih, ada konsekuensi pidana terhadap politik uang," jelas Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan, baru-baru ini.

Baca Juga: Heboh! Air Panas Tiba-tiba Menyembur dari dalam Rumah Warga di Bekasi

"Kami imbau juga seluruh paslon, apalagi menjelang hari-H, cara-cara seperti ini tidak digunakan untuk membangun keterpilihan politik," katanya.

Demikian dilansir Karawangpost dari artikel Pikiran Rakyat berjudul "Turunkan 38.000 Petugas, Bawaslu Jawa Barat Ungkap Temukan Ratusan Pelanggaran dalam Pilkada 2020".

Abdullah menerangkan dari 188 perkara yang ditangani bawaslu di tingkat kota dan kabupaten itu, sebanyak 34 perkara tidak bisa ditindaklanjuti.

Baca Juga: Gokil! Warganet Mencari Michelle Sampai ke Medsos Demi Membantu Al Mendapatkan Bukti

Sementara 64 kasus lainnya berupa pelanggaran administratif, 19 pelanggaran etik, 8 pelanggaran tindak pidana, dan 66 pelanggaran hukum lainnya yang didominasi oleh isu netralitas aparatur sipil negara (ASN).

Adapun dari 8 aspek tindak pidana yang ditangani, Abdullah menyatakan, 3 perkara di antaranya telah memiliki putusan pengadilan.

Baca Juga: Ditekuk Juventus 3-0, Barcelona Tetap Melenggang ke 16 Besar Liga Champions

Selain perkara politik uang di Cianjur, pelanggaran tindak pidana lain yang sudah ada putusannya ialah perkara yang dijatuhkan kepada kepala desa.

Masing-masing putusan dijatuhkan kepada kepala desa di Cianjur dan di Indramayu, yang melakukan tindakan menguntungkan salah satu paslon di Pilkada 2020.

"Itu gambaran bahwa praktik pelanggaran masih terjadi, baik pelanggaran administratif, pelanggaran etika, pelanggaran pidana," ujar Abdulah.

Baca Juga: Hakordia 9 Desember Cegah Sedini Mungkin Perilaku Koruptif di Pilkada 2020

Sementara itu pada pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada 9 Desember 2020, Bawaslu Jawa Barat mengerahkan total sekitar 38.000 petugas.

Mereka disiagakan untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada 2020 di delapan kabupaten/kota di Jabar.

Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi praktik politik transaksional jelang pemungutan suara 9 Desember 2020.

Baca Juga: 9 Desember 2020 Mampukah Gibran Mengulang Kesuksesan Jokowi di Solo

"Kami menurunkan total sekitar 38.000 jajaran, yang terbanyak itu ialah pengawas TPS (tempat pemungutan suara), ada sekitar 33.305 orang" terang Abdullah.

"Jadi, bisa dipastikan seluruh TPS di Jabar, di delapan pilkada ada pengawas TPS," kata Abdullah Dahlan.

Seluruh jajaran Bawaslu yang bertugas di Pilkada 2020, kata dia, sudah melakukan rapid test untuk memastikan tak ada petugas yang terpapar Covid-19.*** (Hendro Susilo Husodo/Pikiran Rakyat)

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x