Masuk Tempat Hiburan Malam di Bandung Wajib Bawa Hasil Negatif Rapid Test Antigen

- 24 Desember 2020, 12:01 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Ilustrasi tempat hiburan malam. /Pixabay

KARAWANG POST - Bisa dipastikan kalau momen libur panjang, sejumlah tempat hiburan di Kota Bandung banyak didatangi pengunjung. Termasuk saat libur panjang Natal dan Tahun Baru.

Pada libur Natal dan Tahun Baru tahun ini, setiap pengunjung tempat hiburan termasuk tempat hiburan malam di Kota Bandung kini wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Wal Kota Bandung Nomor 440/SE.149-Bag.Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

Baca Juga: Perhatian, Ada Aturan Baru bagi Wisatawan yang berkunjung ke Bogor

"Karena itu masuk tujuan wisata, maka wajib. Apalagi itu riskan, seperti klub malam," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari.

Sebagaimana diberitakan PRFM News dalam artikelnya berjudul "Kini Masuk Tempat Hiburan Malam di Kota Bandung Wajib Tunjukan Hasil Negatif Rapid Test Antigen" disebutkan, dengan adanya penerapan aturan wajib menyertakan hasil negatif rapid test antigen, diharapkan bisa menjadi salah satu cara untuk menekan penularan Covid-19.

Untuk mencegah penularan Covid-19, pada libur natal dan tahun baru ini, Disbudpar Kota Bandung tak hanya mewajibkan penunjung tempat hiburan malam membawa hasil negatif rapid test antigen. Pihaknya juga menerjunkan tim gabungan yang akan mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.

Baca Juga: Jalan Tol Jakarta-Cikampek Padat, Contraflow Mulai Dilakukan

Selama libur natal dan tahun baru, Disbudpar Kota Bandung sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk melaksanakan tes antigen secara acak di beberapa titik tempat wisata.

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x