KARAWANG POST - Pemerintah Kabupaten Purwakarta bakal aktif memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada seluruh masyarakat Purwakarta secara bertahap. Termasuk aparat desa dan pegawai pemkab non-ASN.
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan pihaknya telah mendukung kepesertaan BPJS tenaga kerja informal sejak 2014 dengan adanya Perbup nomor 72 tahun 2014 tentang teknis pengelolaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya telah mengeluarkan perbup kaitan kepesertaan aparatur pemerintah desa se-Purwakarta yang jumlahnya 9.774 orang," ujarnya.
Baca Juga: Netizen Bergerak, Kecam Akun Youtube Berbendera Malaysia Lecehkan Lagu Indonesia Raya
Sebanyak 9.774 itu terdiri atas kepala desa, perangkat desa, Bamusdes, RW dan RT hingga anggota Linmas.
Untuk pendanaannya itu diakomodir melalui dana bagi hasil desa dan payung hukumnya ada dalam perbup.
Baca Juga: Densus 88 Ungkap Pusat Lokasi Latihan Tempur Teroris Muda di Semarang
Selain itu, Anne juga menegaskan komitmennya untuk menjadikan kepesertaan pada DKM masjid, tokoh agama, MUI, hingga guru ngaji, sehingga dapat didorong menjadi peserta tenaga kerja. Untuk anggarannya berasal dari anggaran zakat yang kemudian dikelola oleh Baznas ASN se-Purwakarta.
Menurut dia, ke depan program perlindungan jaminan sosial ini akan digulirkan secara bertahap dan berkelanjutan kepada pekerja-pekerja pada sektor lainnya dan pekerja informal. Sehingga sinergi Pemkab Purwakarta dan BPJS Ketenagakerjaan dapat terlaksana secara maksimal sebagaimana amanat Undang Undang 1945.