21 Kecamatan Ini Bakal Bergabung dengan Kabupaten Sukabumi Utara

- 2 Januari 2021, 16:59 WIB
Ilustrasi pemekaran wilayah tiga daerah di Jabar
Ilustrasi pemekaran wilayah tiga daerah di Jabar /Kamajaya/KarawangPost


KARAWANGPOST - Pemda Provinsi Jawa Barat telah menyerahkan seluruh dokumen usulan pembentukan calon daerah persiapan otonom baru (CDPOB) melalui pemekaran wilayah di tiga daerah.

Tiga daerah yang diusulkan menjadi CDPOB antara lain Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Garut Selatan, dan Kabupaten Sukabumi Utara.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pemekaran wilayah menjadi salah satu solusi dalam upaya meningkatkan pembangunan daerah di Jabar.

Baca Juga: Pesta di Panti Jompo, Puluhan Lansia Meninggal Terpapar Covid-19

"Jadi ada hal-hal yang sedang kami perjuangkan dari sisi pelayanan publik dan ekonomi secara politik yaitu pemekaran wilayah," ungkap Ridwan Kamil mengutip Antara.

Sementara itu pegiat pemekaran, Wibowo HK alias Bowo menuturkan wacana pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi telah bergulir sejak tahun 1970-an.

Wacana tersebut semakin mengkristal pada tahun 2005, setelah adanya kajian LPM Unpad yang merekomendasikan Kabupaten Sukabumi dimekarkan menjadi 2-3 daerah otonom baru.

Baca Juga: Memenuhi Syarat Tapi Tidak Pernah Memperoleh Dana BSU Rp1,2 Juta, Adukan Disini!

Tahun 2007, pemerintah daerah akhirnya memutuskan untuk mengusulkan pemekaran wilayan menjadi dua daerah otonom.

Meliputi Kabupaten Sukabumi sebagai daerah induk dengan ibukota di Kecamatan Palabuhanrtu.

"Sedangkan daerah otonom baru adalah Kabupaten Sukabumi Utara yang beribukota di Kecamatan Cibadak," terang Bowo.

Baca Juga: Siap-siap! Bantuan Subsidi Upah Segera Diproses, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima

Berdasarkan kajian dari 47 kecamatan yang ada saat ini, sebanyak 21 kecamatan diantaranya bergabung ke dalam wilayah Kabupaten Sukabumi Utara.

Berikut ini daftar 21 kecamatan yang bakal menjadi daerah otonom baru.

1. Cibadak, 2. Kabandungan, 3. Caringin, 4. Kalapanunggal, 5. Kadudampit, 6. Parakansalak
7. Sukalarang, 8. Bojonggenteng, 9. Sukabumi, 10. Cidahu, 11. Gunungguruh, 12. Cicurug, 13. Cisaat, 14. Parungkuda, 15. Kebonpedes, 16. Ciambar, 17. Cireunghas, 18. Nagrak
19. Gegerbitung, 20. Sukaraja, 21. Cicantaya.

Baca Juga: Drone Bawah Laut Berbentuk Rudal Ini Diduga Diluncurkan dari China

Sementara 26 kecamatan yang masuk sebagai daerah induk Kabupaten Sukabumi antara lain :

1. Cisolok, 2. Cikakak, 3. Palabuhanratu, 4. Bantargadung, 5. Warungkiara, 6. Cikidang
7. Cikembar, 8. Jampangtengah, 9. Nyalindung, 10. Simpenan, 11. Lengkong, 12. Purabaya 13. Ciemas, 14. Waluran, 15. Jampangkulon, 16. Kalibunder, 17. Pabuaran, 18. Sagaranten
19. Curugkembar, 20. Ciracap, 21. Surade, 22. Cibitung, 23. Tegalbuleud, 24. Cidolog      25. Cidadap, 26. Cimanggu.

Bowo menerangkan pada tahun 2014 lalu, usulan pemekaran wilayah Kabupaten Sukabumi telah memenuhi persyaratan akhir DOB, berupa persetujuan Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah