Memenuhi Syarat Tapi Tidak Pernah Memperoleh Dana BSU Rp1,2 Juta, Adukan Disini!

- 2 Januari 2021, 10:31 WIB
Laman pengaduan pada wibesite resmi kemnaker
Laman pengaduan pada wibesite resmi kemnaker /Kemnaker.go.id

KARAWANGPOST - Kementerian Tenagakerja (Kemnaker) akan kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah atau BSU di awal tahun ini.

Rencana penyaluran bantuan tersebut menjadi peluang bagi para pekerja yang belum pernah mendapatkan kucuran dana pada termin sebelumnya.

Terlebih lagi para pekerja yang telah memenuhi persyaratan namun belum atau gagal mendapatkan BSU sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Kepala Dinas jangan banyak diam di Kantor, Chek Pekerjaan dilapangan Ucap Bupati Sukabumi

Berdasarkan data Kemnaker, ada beberapa hal yang menyebabkan pekerja tidak memperoleh dana BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Selain dipicu akibat tidak adanya laporan rekening pekerja oleh perusahaan ke jamsostek atau dipicu akibat rekening bank yang bermasalah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan pada penyaluran BSU termin pertama terkendala akibat rekening penerima bermasalah.

Baca Juga: Siap-siap! Bantuan Subsidi Upah Segera Diproses, Pastikan Anda Terdaftar sebagai Penerima

Termin kedua terkendala karena perlu adanya pemadanan data dengan pihak perpajakan

"Atas adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk diperbaiki kembali," jelas Ida mengutip laman Kemnaker.

Rekening bermasalah tersebut antara lain, rekening tidak valid, rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP, duplikasi rekening, rekening tidak terdaftar, rekening pasif, rekening sudah tutup dan rekening yang dibekukan.

Baca Juga: Sebanyak 1,8 Juta Vaksin COVID-19 Tahap Kedua telah Tiba di Indonesia

Jika mengalami kendala-kendala tersebut, maka pekerja dapat menyampaikan pengaduan ke kemnaker melalui posko penanggulangan BSU.

Caranya bisa dilakukan secara online dengan mengakses https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home. Bisa juga melalui layanan telepon di 021-50816000 atau nomor WhatsApp 0811-9303-305.

Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk menyampaikan pengaduan terkait BSU.

Baca Juga: Meski Zona Merah Pantai Tanjungpakis Karawang di Padati Wisatawan 

1. Buka laman https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home
2. Klik "Buat Pengaduan"
3. Login menggunakan akun yang telah dibuat, jika belum memiliki maka klik "Daftar Sekarang".
4. Isi secara lengkap data diri meliputi NIK, nama orangtua, e-mail, nomor hp dan password.
5. Selesai mengisi formulir, selanjutnya klik "Daftar Sekarang"
6. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor handphone yang telah didaftarkan

Setelah memiliki akun, selanjutnya isi formulir pembuatan laporan. Tentukan kategori laporan yang akan disampaikan.

Baca Juga: Presiden: Vaksinasi Dilakukan Pertengahan Januari 2021

Misalkan saja, pekerja menghadapi masalah tentang persyaratan yang telah terpenuhi namun belum pernah mendapatkan kucuranu dana BSU.

Untuk masalah tersebut maka pekerja dapat memilih kategori aduan "Bantuan Subsidi Upah (BSU)".

Setelah menentukan kategori, pekerja harus menuliskan judul serta aduan secara detil pada kolom 'Isi laporan" tentang masalah yang dihadapi.

Baca Juga: Menkes: Vaksinasi Nasional Salah Satu Strategi Utama Penyelesaian Pandemi COVID-19

Untuk melengkapi laporan tersebut, pekerja dapat melampirkan data-data penguat dalam bentuk file.

Setelah formulir serta kolom laporan sudah terisi lengkap, maka langkah terakhir adalah klik "Mengajukan".

Progres atas laporan pekerja bisa dicek pada menu "Aduan Saya" di bagian atas website.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x