Polisi Sita Ratusan Ekor Burung Dilindungi dari Penangkaran di Sukabumi, Ini Alasannya

- 15 Januari 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi - Burung dilindungi
Ilustrasi - Burung dilindungi /Pixabay/

Sementara Kepala Balai Besar BKSDA Jawa Barat Rd. Rifki M. Sirodjan mengatakan barang bukti yang diamankan rinciannya adalah 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, 5 ekor Kasturi Kepala Hitam dan 3 ekor Gelatik Jawa.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x