Polisi Sita Ratusan Ekor Burung Dilindungi dari Penangkaran di Sukabumi, Ini Alasannya

- 15 Januari 2021, 08:46 WIB
Ilustrasi - Burung dilindungi
Ilustrasi - Burung dilindungi /Pixabay/

KARAWANGPOST - Bareskrim Polri menyita ratusan ekor burung dilindungi tanpa memiliki surat izin. Burung-burung yang disita itu berasal dari kandang penangkaran di Kampung Tenjolaya, Desa Cisaat, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jabar.

"Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun tanpa dilengkapi dokumen resmi," kata Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Muh. Zulkarnaen seperti dilansir Antara pada Jumat 15 Januari 2021.

Baca Juga: Penerapan PPKM, Ada Pertandingan Sepak Bola di Stadion Karawang, Penonton Bebas Tak Pakai Masker

Ia menyampaikan, penyidik berhasil mengungkapkan kalau hal itu terkait dengan perkara dugaan tindak pidana dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Zulkarnaen menuturkan modus operandi pelaku berinisial FJ adalah memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut satwa liar yang dilindungi berupa 184 ekor burung, terdiri dari delapan jenis tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Satwa-satwa tersebut kemudian dikembangbiakkan dan diduga diperdagangkan.

Baca Juga: Waduh! Investigasi Kematian Laskar FPI, Komnas HAM Dinilai Langgar Kode Etik

Kasus ini terungkap berkat kerja sama penyidik Subdit I Dittipiter Bareskrim Polri dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

"Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya lima tahun," kata Zulkarnaen.

Baca Juga: Gugatan Penanam Ganja di Rumah Ditolak MK

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x