Potensi Bencana Tinggi Sukabumi, PVMBG Rekomendasikan Warga Direlokasi

- 18 Februari 2021, 10:00 WIB
PVMBG saat audiensi bersama Plh Bupati Sukabumi Zainul S di Pendopo
PVMBG saat audiensi bersama Plh Bupati Sukabumi Zainul S di Pendopo /Diskominfo Kabupaten Sukabumi/

KARAWANGPOST - Dua daerah terdampak bencana Kecamatan Nyalindung dan Gegerbitung disarankan untuk segera direlokasi dikarenakan potensi pergerakan tanah dalam kategori menengah sampai tinggi.

"Dalam kategori ini, bisa terjadi pergerakan tanah ketika curah hujan tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya relokasi," ujar Perekayasa Madya PVMBG Imam Santosa saat audiensi bersama Plh Bupati Sukabumi Zainul S di Pendopo, Rabu 17 Februari 2021.

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) merekomendasikan masyarakat terdampak gerakan tanah di Kecamatan Nyalindung dan Gegerbitung untuk segera direlokasi ke lahan milik PTPN VIII yang untuk relokasi dinilai relatif laik meskipun ada syarat untuk membangun.

Baca Juga: Pastikan Sumber Pendanaan Proyek Strategis Nasional, Menlu RI dan Hongaria Tandatangani Pembentukan IHIF

Lokasi yang dijadikan pemukiman harus jauh dari lereng, selain itu konstruksi rumah pun harus ringan sebenarnya rumah panggung relatif tahan pergeseran tanah.

Kepala Stasiun Klimatologi BMKG Bogor Indra G mengatakan, curah hujan saat ini masih tinggi. Hal itu hampir merata di Jawa. "Maret pun diprediksi curah hujan masih tinggi. Hal ini harus menjadi perhatian bagi daerah pergerakan tanah," ungkapnya.

Plh Bupati Sukabumi Zainul S mengatakan, hasil kajian terkait pergerakan tanah di Kecamatan Nyalindung dan Gegerbitung akan dijadikan acuan, agar tidak salah tempat ketika merelokasi masyarakat terdampak bencana. "Jangan sampai salah merelokasi. Hasil kajian ini, harus dijadikan acuan semua pihak," tegasnya.

Baca Juga: Wisata Kebon Jatidipala Keindahan Hutan Jati Karawang Utara

Selain itu, ketika semua sepakat dengan relokasi, Dinas terkait harus menata sebaik mungkin pemukiman yan5g akan ditinggali masyarakat tersebut.

Tak hanya itu, masyarakat tidak perlu takut kehilangan lahan. Sebab, lahan di lokasi pergerakan tanah tetap menjadi milik warga. Meskipun mereka telah direlokasi. "Tanahnya tetap milik warga. Namun di lokasi pergerakam tanah, jangan dibangun rumah. Kalau lahannya diolah untuk bercocok tanam silahkan," pungkasnya.***

Editor: M Haidar


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x