Ketujuh Kalinya Pemprov Banten Perpanjang Status PSBB

- 21 Maret 2021, 18:13 WIB
Ilustrasi Covid 19
Ilustrasi Covid 19 /Pixabay/Geralt

KARAWANGPOST - Pemprov Banten kembali memperpanjang pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ini merupakan perpanjangan PSBB yang ketujuh kalinya dalam upaya mempercepat penanganan COVID 19.

Perpanjangan PSBB tahap ketujuh itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021.

Baca Juga: Juara Kelas Bulu UFC Alexander Volkanovski Dinyatakan Positif COVID19

Gubernur Banten Wahidin Halim menerankan alasan perpanjangan PSBB ini dikarenakan masih adanya temuan kasus COVID 19.

Temuan tersebut diperoleh setelah pemprov melakukan evaluasi penanganan COVID-19. Demikian dilansir Karawangpost.com dari Antara, Minggu 21 Maret 2021.

Dasar pembuatan Keputusan Gubernur Banten tersebut di antaranya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Selain itu dilandasi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Termasuk adanya Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi Tertentu.

Baca Juga: Video Jaksa Terima Suap Terkait Sidang Habib Rizieq Beredar, Kejagung Bantah dan Polisi Bakal Mengusut

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam keputusan tersebut, menurut Gubernur Banten, perpanjangan PSBB tahap ketujuh dalam upaya percepatan penanganan COVID-19.

"PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak 20 Maret 2021 sampai 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19," kata Gubernur Banten sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut.

Dalam keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan Penetapan Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Benarkah Rambut di Kepala Tumbuh Hingga Puluhan Ribu Helai? Ini Jawabannya

Sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Waktu penetapan pelaksanaan PSBB di masing-masing kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/wali kota.

Waktu dimulai dan lamanya operasional 'check point' (tempat pemeriksaan) di wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Banten diatur oleh bupati/wali kota.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x