KARAWANGPOST - Pada bulan suci Rbulaamadhan selain berpuasa, zakat fitrah merupakan sebuah kewajiban yang harus ditaati umat muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
DBadan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat, telah memberi ketentuan pembayaran zakat dengan menggunakan uang untuk Ramadhan 1442 Hijiriah atau di tahun 2021 ini.
Surat edaran (SE) nomor 288/BAZNAS-JABAR/IV/2021 yang ditanda tangani oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Anang Jauharuddin, pada tanggal 06 Ramadhan 1442 H atau 18 April 2021.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces 20 April 2021, Hari Penuh Kehangatan
Baca Juga: Jozeph Paul Zhang Nabi Palsu ke-26 diburu Bareskrim Polri
Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius 20 April 2021, Siapkanlah Langkah Antisipatif
Untuk pengumpulan zakat fitrah, sudah bisa dilakukan ketika awal bulan Ramadhan serta pelaksananaannya dilakukan oleh pengurus Unit Pengumpul Zakat tingkat DKM untuk wilayah masing-masing.
Berikut daftaran besaran zakat menggunakan uang di beberapa daerah kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat:
- Kabupaten Ciamis Rp25 Ribu
- Kabupaten Bandung Barat Rp30 Ribu
- Kota Cimahi Rp30 Ribu
- Kabupaten Cianjur Rp30 dan Rp50 Ribu
- Kabupaten Tasikmalaya Rp28.750
- Kabupaten Purwakarta Rp30 Ribu
- Kabupaten Bekasi Rp35 Ribu
- Kabupaten Indramayu Rp30 Ribu
- Kabupaten Karawang Rp32 Ribu
- Kota Cirebon Rp37 Ribu
- Kabupaten Sumedang Rp30 Ribu
- Kabupaten Kuningan Rp30 Ribu
- Kabupaten Sukabumi Rp30 Ribu
- Kota Sukabumi Rp30 Ribu
- Kabupaten Subang Rp27.500
- Kota Bogor Rp37 Ribu
- Kabupaten Garut Rp30 Ribu
- Kota Depok Rp37.500
- Kota Bekasi Rp40 Ribu
- Kabupaten Bogor Rp37.500
- Kota Tasikmalaya Rp30 Ribu
- Kabupaten Bandung Rp30 Ribu
- Kota Banjar Rp25 Ribu
- Kabupaten Majalengka Rp27.500
- Kabupaten Cirebon Rp30 Ribu
- Kabupaten Pangandaran Rp25 Ribu
- Kota Bandung Rp30 Ribu
Demikianlah besaran zakat fitrah menggunakan uang untuk daerah di wilayah Jawa Barat semoga menjadi informasi untuk kita semua.***