Satpol PP akan Tindak Tegas Pengamen Ondel-Ondel yang Ganggu Ketertiban Masyarakat

- 17 April 2021, 17:37 WIB
Bang Martin bersama Ondel-ondel miliknya
Bang Martin bersama Ondel-ondel miliknya //Senibudayabetawi

KARAWANGPOST - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok akan menindak tegas pengamen ondel-ondel.

Pasalnya, para pengamen ondel-ondel itu dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban lingkungan dan masyarakat.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

“Pengamen ondel-ondel yang berada di jalan akan kami tindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda). Sebab, mereka dapat mengganggu masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, Jumat 16 April 2021.

Baca Juga: Dorong Kebangkitan UMKM Melalui Berbagai Istrumen Fiskal 

Baca Juga: Nilai Ekspor Indonesia Bulan Maret Lebih Tinggi dari Bulan Februari 2021

Lienda menjelaskan, berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2012 Pasal 2, pelanggar regulasi akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Kemudian, dalam peraturan tersebut juga tercantum pada paragraf kedua mengenai tertib memberi atau meminta sumbangan atau mengemis dan mengamen.

Dalam Pasal 18, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor, dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x