Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Datangi Perusahaan Otobus di Terminal

- 30 April 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi: Pemerintah larang mudik lebaran 2021
Ilustrasi: Pemerintah larang mudik lebaran 2021 /Karawangpost/pixabay:Free-Photos

Pemerintah juga telah menetapkan aturan yang berkaitan tentang larangan pengoperasian bagi moda transportasi darat, laut, dan udara termasuk kereta api pada 6-17 Mei 2021.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah