Larangan Mudik Lebaran 2021, Polisi Datangi Perusahaan Otobus di Terminal

- 30 April 2021, 21:32 WIB
Ilustrasi: Pemerintah larang mudik lebaran 2021
Ilustrasi: Pemerintah larang mudik lebaran 2021 /Karawangpost/pixabay:Free-Photos

KARAWANGPOST - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021, seiring dengan hal itu sosialisasi larangan mudik juga terus digencarkan, salah satunya oleh Polsek Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Andri Alam Wijaya, mendatangi Perusahaan Otobus (PO) di sejumlah terminal pada Jumat, 30 April 2021 lalu.

“Pemerintah memberlakukan larangan mudik ini di harapkan seluruh pemilik Perusahaan Otobus (PO) bus, para supir dan karyawannya dapat mematuhi kebijakan pemerintah mengenai larangan mudik Lebaran di tengah pandemi COVID-19,” kata Andri.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu menjalankan protokol kesehatan serta tertib dalam berlalu lintas guna mewujudkan keamanan berlalu lintas serta untuk mencegah penularan COVID-19.

Baca Juga: Satgas COVID-19: Lindungi Keluarga dengan Tidak Mudik Lebaran 

“Para pemilik PO bus bersama para sopir dan karyawan diharapkan dapat menciptakan situasi yang kondusif, jangan sampai terjadi tindakan yang menyebabkan kerumunan dan mengganggu kondusifitas di masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui, larangan mudik Lebaran ini tertuang dalam SE Kepala Satgas Penanganan COVID-19 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Baca Juga: Masalah Faktor Ekonomi, Kakek Tua di Karawang Bunuh Diri

Melalui surat edaran ini, pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran tahun ini yang diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara guna mencegah penularan COVID-19 .

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x