Tersandung Kasus Narkoba Pegawai Lapas Tembilahan Diberhentikan Tidak Hormat

- 1 Juni 2021, 11:44 WIB
Ilustrasi : Lapas
Ilustrasi : Lapas /Ichigo121212 / Pixabay

KARAWANGPOST - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, memberhentikan secara tidak hormat salah satu pegawainya berinisial H.

Dia terseret dalam kasus narkoba pada tahun 2017 silam. Atas hal tersebut, H akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Julianto Budhi Prastyono, menerangkan sesuai putusan pengadilan, H terbukti terlibat dalam kasus narkoba sehingga dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun.

Baca Juga: Alfath Fathier Minta Maaf, Ratu Rizky Nabila: Karena Dia Takut Dipenjarain Kak Nikita

"Ia diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat kasus narkoba dan sudah menjalani hukuman selama empat tahun penjara," ungkap Budhi, mengutip dari ANTARA, Selasa, 1 Juni 2021.

Dijelaskannya proses pemberhentian tidak terhormat dilakukan melalui upacara yang digelar Senin lalu, diikuti para pejabat eselon IV dan eselon V Lapas Tembilahan.

Baca Juga: 8 Drama Korea Siap Tayang Juni 2021, yang Paling ditunggu Ada Hospital Playlist 2 dan The Penthouse 3

Selain itu juga diikuti JFT dan JFU Lapas Tembilahan, Pegawai Work From Home (WFH) secara Online dan UPT Pemasyarakatan seluruh wilayah Riau via aplikasi zoom.

"Kami juga sudah melaporkan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat PNS yang terlibat narkoba itu kepada Kadivpas Kanwil KumHam Riau," ungkapnya.***

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x