PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi, Ini Jenis Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi

- 4 Juli 2021, 10:26 WIB
PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi, Ini Jenis Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi.
PPKM Darurat di Kabupaten Bekasi, Ini Jenis Kegiatan Masyarakat yang Dibatasi. /Instagram @pemkabbekasi

KARAWANGPOST - Pemerintah telah menetapkan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat, tujuannya untuk mencegah panjangnya rantai kasus Covid-19.

Pembatasan kegiatan untuk masyarakat ini bernama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengeluarkan surat edaran PPKM Darurat untuk Kabupaten Bekasi yang berlaku mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Darurat di Karawang, Simak Ketentuan yang Disampaikan Bupati

Melalui akun Instagram resminya, Pemkab Bekasi menginformasikan sejumlah kegiatan yang perlu dibatasi selama PPKM Darurat berjalan.

Simak, berikut ini beberapa kegiatan yang harus dibatasi selama penerapan PPKM Darurat.

  1. Sektor Kritikal (Kapasitas Pekerja 100 persen)
  2. Sektor Esensial (Kapasitas Pekerja 50 persen)
  3. Sektor Non Esensial (100 persen Kerja di Rumah (WFH). Sekolah (100 persen Belajar di Rumah)
  4. Supermarket, Pasar, Toko Kelontongan (Kapasitas Pengunjung 50 persen, Buka Hingga Pukul 20.00)
  5. Rumah Makan, Kafe, Warung PKL (Hanya Menerima Delivery/Take Away)
  6. Tutup Selama PPKM Darurat (Mal, Pusat Perbelanjaan, Pusat Perdagangan, Tempat Ibadah, Lokasi Seni dan Budaya, Sarana Olahraga dan Tempat Wisata)
  7. Transportasi Umum (Kapasitas Maksimal 70 persen dengan Prokes (Protokol Kesehatan) yang Ketat).
  8. Resepsi Pernikahan (Kapasitas Maksimal 30 Orang dan dilarang makan di tempat)
  9. Kegiatan Konstruksi (Tetap Beroperasi 100 persen Dengan Prokes (Protokol Kesehatan) yang Ketat)
  10. Apotik dan Toko Obat (Buka 24 Jam)
  11. Perjalanan Transportasi Jarak Jauh (Pesawat, Bus, Kereta Api) (Menunjukkan Kartu Vaksin, Syarat Minimal Vaksis Dosis 1)
  12. Bagi Penumpang Pesawat (Menunjukkan Hasil PCR H-2)
  13. Bagi Penumpang Transportasi Jarak Jauh Lain (Menunjukkan Hasil Tes Antigen H-1).

Demikian poin-poin mengenai PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bekasi.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x