Bansos Harus Diberikan Selama PPKM Darurat Jawa Bali

- 2 Juli 2021, 22:18 WIB
Ilustrasi - Menjabat tangan saling menguatkan
Ilustrasi - Menjabat tangan saling menguatkan /Pixabay/sabinevanerp/

KARAWANGPOST - BST tahap pertama diberikan pada periode Januari-April 2021. Program tersebut kemudian diperpanjang untuk 2 bulan yakni Mei-Juni 2021. 

Program stimulus dan relaksasi tersebut harus dipastikan pula tepat sasaran dan waktu, termasuk program Kartu Prakerja, subsidi gaji kepada pekerja, dan bantuan modal kerja kepada UMKM.

Bantuan sosial (Bansos) harus tetap diberikan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Petani, Bulog Karawang Luncurkan Beras Kualitas Premium Tugu Padi

Bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp300 ribu harus diperpanjang, agar masyarakat terdampak bisa tetap memenuhi kebutuhannya.

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menyampaikan, seluruh bantuan tersebut penting disalurkan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Bahkan, program lain yang ditujukan untuk meringankan beban pengusaha agar mampu bertahan di masa pandemi juga harus segera dievaluasi dengan memperpanjang hingga akhir tahun 2021.

Baca Juga: Harga Gabah Turun, Stok Beras Karawang Aman untuk 18 Bulan Kedepan

Hal itu diharapkan mampu memperpanjang napas para pengusaha di tengah ketidakpastian ini.

Penutupan mal atau pembatasan sejumlah tempat usaha bisa mengakibatkan pengurangan tenaga kerja bahkan PHK, dirumahkannya para karyawan dan meruginya para pelaku usaha.

"Tentu mereka akan kehilangan atau setidaknya berkurang penghasilannya. Dengan dilanjutkannya stimulus, relaksasi, dan bantuan sosial tunai diharapkan masyarakat yang terdampak PPKM Darurat bisa terkurangi bebannya,” ungkap Hergun.

Baca Juga: Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Sampaikan Berita Duka Kepergian Ki Manteb

Segala sumber daya sebaiknya direalokasi untuk penanganan Covid-19. Percepatan vaksinasi mutlak dilakukan untuk menjangkau seluruh rakyat.

Selain itu, anggaran PEN pada 2021 sebesar Rp699,43 triliun bisa ditambah terutama untuk kesehatan dan perlindungan sosial.

Anggaran PEN 2021 berfokus pada lima bidang yakni, kesehatan sebesar Rp176,3 triliun, perlindungan sosial Rp157,4 triliun, dukungan UMKM dan pembiayaan korporasi Rp186,8 triliun, insentif usaha dan pajak Rp53,9 triliun, serta program prioritas Rp125,1 triliun.

"Rakyat yang terpapar Covid-19 harus diselamatkan semaksimal mungkin. Menteri Keuangan hendaknya memprioritaskan pembayaran tagihan rumah sakit agar penanganan pasien bisa dilakukan sebaik mungkin," tutup Hergun.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah