KARAWANGPOST - Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan video Satpol PP yang menganiaya pemilik kafe saat patroli PPKM Darurat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan Rabu 14 Juli 2021.
Kejadian itu berbuntut panjang hingga akhirnya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menjatuhkan sanksi mencopot jabatan Mardani Hamdan sebagai Sekretaris Satpol PP.
"SAYA COPOT", kata Adnan melalui akun Instagram pribadinya @adnanpurichtaichsan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu hari ini, Sabtu 17 Juli 2021 yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," kata Bupati Gowa.
Mardani Hamdan mengaku bahwa dia telah melakukan kontak fisik dengan pemilik kafe saat melaksanakan tugas yang semestinya bisa dilakukan melalui pendekatan dan komunikasi.
Karena itu, Mardani terbukti menyalahgunakan wewenang dalam mengemban tugas sebagai ASN yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Kewajiban dan Larangan Pasal 4 angka 1 Setiap PNS dilarang "menyalahgunakan wewenang".
Baca Juga: Forum Pimred PRMN Desak Pemerintah Konsisten Menjalankan UU Kekarantinaan Kesehatan
Mardani juga akan menjalani proses hukum di Polres Gowa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2020 tentang Manajemen PNS.