Purwakarta Jadwal SIM Keliling Bulan September 2021

- 11 September 2021, 03:25 WIB
Mobil Layanan SIM Keliling Polri
Mobil Layanan SIM Keliling Polri /Instagram/@satpasmetrojaya/

KARAWANGPOST - Warga atau masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Kini Polri sangat mempermudah bagi masyarakat untuk mengurus perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling yang secara khusus disediakan oleh Polri.

Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke SATPAS ataupun POLRES setempat untuk mengurus perpanjangan masa berlaku SIM.

Baca Juga: Karawang Jadwal SIM Keliling Bulan September 2021

Polri menyediakan berupa kendaraan khusus yakni Mobil SIM Keliling sehingga pelayanan perpanjangan SIM berada di lokasi tertentu yang telah terjadwal.

Untuk warga masyarakat Kabupaten Purwakarta bisa mendatangi lokasi yang telah terjadwal untuk melakukan perpanjang SIM sebagai berikut:

  • Hari Senin,  pukul 08.00 - 11.00 WIB di Parkiran MPP Madukara
  • Hari Selasa, pukul 08.00 - 11.00 WIB di Alun-alun Wanayasa
  • Hari Rabu, pukul 08.00 - 11.00 WIB di Tokma Munjuljaya
  • Hari Kamis, pukul 08.00 - 11.00 WIB di Kecamatan Bungursari
  • Hari Jumat, pukul 08.00 - 10.30 WIB di Terminal Ciganea
  • Hari Sabtu, pukul 08.00 - 10.00 WIB di Stasiun Kota
  • Hari Minggu, Libur
  • Sewaktu - waktu dapat berubah

Baca Juga: Hari Ini 20 Tahun Peringatan Serangan 11 September WTC

Untuk diketahui bersama, fasilitas ini diperuntukan hanya perpanjangan 5 tahunan saja dan khusus SIM A dan SIM C. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka harus melakukan permohonan SIM baru.

Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Ketentuan khusus dan syarat perpanjangan SIM Keliling wilayah Kabupaten Purwakarta:

Baca Juga: Lirik Lagu 'Rumpang' Nadin Amizah

  • Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker membawa hand sanitizer dan jaga jarak
  • SIM yang akan diperpanjang masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya
  • Perpanjangan SIM bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
  • Bukti Cek Kesehatan

Seperti halnya proses perpanjangan SIM di kantor SATPAS ataupun POLRES, layanan satu ini juga menerapkan sejumlah proses yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna layanan antara lain:

  • Datang ke lokasi mobil khusus layanan SIM terdekat sesuai jadwal yang ditetapkan.
  • Antri untuk mendapatkan formulir permohonan SIM, jadi sebaiknya datang lebih pagi.
  • Isi formulir permohonan dengan data yang lengkap dan benar. Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan di kolom yang telah tersedia. Setelah itu, lengkapi dengan dokumen pendukung yang telah disiapkan.
  • Setelah semua proses selesai, pemohon akan dipanggil oleh petugas untuk dilakukan kroscek data, pemindaian sidik jari, dan tanda tangan terakhir hingga SIM selesai dicetak.

Demikian informasi jadwal layanan SIM Keliling bulan September 2021 untuk wilayah Kabupaten Purwakarta. Semoga informasi ini sangat bermanfaat untuk warga masyarakat Purwakarta yang akan memperpanjang masa berlaku SIM.***

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x