Denda Rp50 Juta untuk Warung Jual Rokok ke Anak dibawah umur

- 17 September 2021, 21:39 WIB
Ilustrasi - Rokok diatas asbak
Ilustrasi - Rokok diatas asbak /Pixabay/geralt/

KARAWANGPOST - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tegas meminta kepada pemilik warung untuk menutup seluruh stiker dan baliho yang mengandung unsur iklan rokok. Hal tersebut dilakukan dalam rangka program Jakarta bebas rokok.

Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria akan memberikan sanksi berupa denda uang tunai sebesar Rp50 juta  kepada pemilik warung jika kedapatan menjual rokok untuk anak di bawah umur.
 
Ahmad Riza menjelaskan bahwa sanksi tersebut diterapkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). "Sudah ada Perdanya. Nanti untuk toko, warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah diatur akan didenda Rp50 juta," kata Ahmad Riza.
 
 
"Rokok ada aturannya, ada Perda. Tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," kata Riza pada Jumat, 17 September 2021.
 
Meski demikian, pemerintah DKI Jakarta tidak melarang warganya untuk merokok, tetapi terdapat aturan dan tempat yang perlu dipahami oleh para perokok.
 
Di daerah Jakarta Barat juga telah diterapkan aturan yang sama yakni berupa penutupan stiker, poster hingga iklan dari produk-produk rokok yang di dipasang di seluruh toko kecil, swalayan kecil hingga swalayan besar.***
 

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x