Baca Juga: Bali United Tembus Posisi Pertama Klasemen Sementara Usai Menekuk Persita 2-1
Baca Juga: One Piece 1026: Arc Wano Kuni, Kaido Lawan Luffy , Yamato dan Momonosuke
Sejak menjalankan aksinya, tersangka mampu mendapatkan 3-4 konsumen perhari dengan omset jutaan rupiah perbulan dari tambal atau ganti ban yang terkena ranjau paku.
"Sehari dia bisa tiga atau empat. Jadi tiga konsumen dikalikan Rp75 ribu, bisa dihitung sendiri keuntungan dia jutaan rupiah dalam satu bulan," ujarnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku BIP dijerat dengan Pasal 192 KUHP tentang Larangan Merintangi Jalur yang Digunakan Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.***