Erwin mengungkapkan, pelaku yang bersangkutan mengaku melakukan dipengaruhi karena sering menonton film porno.
"Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, dan pakaian dikenakan korban," ujarnya.
Baca Juga: Tak Tahan Birahi Memuncak, Pemuda Ini Bunuh dan Perkosa Gadis Cantik Pegawai Samsat
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan.
Pelaku begal payudara tersebut diancam berupa hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan penjara.***