Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Telepon Genggam Kerugian Miliaran

- 1 November 2021, 22:59 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Telepon Genggam
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Jual Beli Telepon Genggam /Karawangpost/PMJ

Pelaku berinisial AD berperan untuk memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Putra Siregar yang merupakan pemilik dari gerai Telepon Genggam PS Store.

Selanjutnya pelaku JB berperan sebagai penampung sekaligus menarik uang yang telah ditransfer oleh korban dengan alasan jual-beli telepon genggam melalui aplikasi PS store.

Baca Juga: Profil Lengkap Feby Putri, Penyanyi Lagu Runtuh Bersama Fiersa Besari

Kemudian tersangka SR bertugas untuk membuat rekening ATM, SIM card, serta aplikasi PS Store

"Tersangka AD yang memalsukan KTP saudara Putra Siregar tersebut demi memuluskan aksinya kemudian dibantu temannya JB dan SR," kata Erwin.

Selain mengamankan tiga orang tersangka, Erwin menyebutkan bahwa, pihaknya juga menyita barang bukti berupa KTP Palsu atas nama Putra Siregar dengan foto tersangka AD, enam unit ponsel, dan 10 kartu ATM berbagai Bank.

Baca Juga: Lima Posisi Bercinta Tanpa Suara, Nomor 4 Bikin Nagih 

Oleh Penyidik ketiga tersangka pelaku penipuan ini dikenakan Pasal 378 tentang Penipuan Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. Sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah