Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Uang Palsu

- 8 Desember 2021, 23:49 WIB
Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Uang Palsu
Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Uang Palsu /Karawangpost/Pexels/ RODNAE Productions

KARAWANGPOST - Beredarnya uang palsu di tengah masyarakat tentunya merupakan hal yang sangat meresahkan karena ini akan merusak stabilitas perekonomian.

Uang palsu dapat beredar dengan bebas karena di dalam kasus ini merupakan suatu sindikat yang sangat kuat sehingga para pelakunya dapat dengan leluasa menyebarkan di daerah sasaran.

Di wilayah Bekasi Polisi berhasil meringkus seorang wanita yang menggunakan uang palsu tepatnya di Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga: Seorang Kakek Hampir Tertabrak Kereta Api Viral di Medsos

Wanita itu diketahui berinisial PR 41 tahun seorang ibu rumah tangga (IRT), berdasarkan pengakuannya PR telah melakukan transaksi dengan uang palsu sebanyak tiga kali.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriajdi mengatakan, kasus ini bisa terungkap karena ada informasi dari anggotanya terkait adanya seseorang yang bertransaksi dengan menggunakan uang palsu.

"Anggota Polsek Pondok Gede kemudian menindaklanjuti informasi tersebut sampai pelaku PR dapat ditangkap," kata Kapolres.

Baca Juga: Viral di Medsos, Seorang Kakek Lempar Gulungan Kertas ke Mobil Jokowi Saat Kunjungan ke Lumajang 

"Modusnya dengan cara bertransaksi melalui jasa pengiriman uang untuk ditransfer ke rekening tujuan," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x