Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Uang Palsu

- 8 Desember 2021, 23:49 WIB
Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Uang Palsu
Polisi Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Uang Palsu /Karawangpost/Pexels/ RODNAE Productions

Selain mengamankan pelaku PR polisi juga menyita barang bukti berupa 62 lembar uang palsu dengan nominal Rp50 ribu.

Tersangka mengaku telah melakukan transaksi uang palsu sejak bulan November 2021.

Baca Juga: KPK Tangkap 109 Koruptor Maling Uang Rakyat, Puluhan Triliun Berhasil Diselamatkan

"Dari tangan tersangka yang juga sebagai ibu rumah tangga menyita barang bukti yang palsu sebanyak 62 lembar uang palsu pecahan 50 ribu," ujarnya.

Suprijadi mengatakan, uang palsu tersebut didapatkan pelaku dengan cara membeli secara online.

Dari pengakuan tersangka PR, dia membeli seharga Rp2 juta untuk mendapatkan uang palsu sebesar Rp6 juta.

Baca Juga: Satu Keluarga Tidur Lelap Tewas Mengenaskan Terbakar di Dalam Rumah

"Uang Palsu didapat pelaku dengan membeli secara online, dia membeli Rp2 juta dengan uang asli kemudian mendapatkan uang palsu sejumlah 6 juta," kata Supriajdi.

Atas perbuatannya, tersangka PR dikenakan dengan Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau 245 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (untuk mata uang asing), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah