KARAWANGPOST - Polisi mengungkapkan kronologis pembunuhan berencana berujung pencurian terhadap seorang pria tunarungu berinisial YMA (31) di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut korban dibunuh oleh pasangannya bernama Adji Subhi alias Dhika.
Pelaku menghabisi nyawa korban saat tertidur usai melakukan hubungan intim sesama jenis.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Our Beloved Summer Episode 1: Reuni yang Tak Diinginkan
"Dengan niat untuk menguasai harta korban, pada 9 Desember 2021 dini hari usai keduanya melakukan hubungan intim dan korban dalam posisi tertidur tak mengenakan pakaian, tersangka kemudian menghabisi korban," kata Zulpan, Senin, 13 Desember 2021.
Zulpan menyebut, tersangka menusuk korban belasan kali di bagian leher dan perut hingga meninggal dunia.
"Tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," lanjutnya.
Baca Juga: Pembunuhan Berencana Tunarungu, Polisi Ringkus Pelaku di Bandung