Ridwan Kamil Usulkan Tiga Nama Pengganti Kepala Daerah Bekasi, Tasikmalaya dan Cimahi

- 11 Mei 2022, 17:58 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil /Instagram/@m.ridwankamil

KARAWANGPOST - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usulkan tiga nama untuk isi kekosongan jabatan Kepala Daerah yang akan segera berakhir.

Ketiga penjabat tersebut akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupatan Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi.

"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," ungkap Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu 11 Mei 2022.

Baca Juga: Film Doctor Strange 2 Punya Pandangan Lebih Gelap dari The Scarlet Witch

Perlu diketahui, kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022.

Menurut Gubernur dalam menentukan Penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.

Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemprov Jabar).

Baca Juga: Kasus Investasi Binomo, Berikut ini Rincian Barang Indra Kenz yang Disita Polri

"Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri," jelasnya.

Kemudian Ridwan Kamil juga mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Sebab para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik nah jadi akseptabilitasnya penting.

Baca Juga: Kasus Ekspor Mafia Minyak Goreng, Kejagung Periksa Dua Orang Saksi

"Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan sehingga lebih kondusif," ungkapnya.

Dalam menjabat suatu daerah, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun. Kang Emil mengungkapkan, apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan sampai dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan di evaluasi.

"Kemarin sudah di klarifikasi PJ itu hanya satu tahun, penjabat walikota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan di evaluasi bisa dilnjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau sudah akan full time sampai dua sampai tiga tahun," jelasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah