KARAWANGPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil atau minyak goreng.
Empat orang tersangka ekspor minyak goreng tersebut di antaranya berisnisisal IWW, MPT, SM, dan PTS.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengungkapkan tim tindak pidana telah memeriksa dua orang saksi.
Baca Juga: Densus 88 Polri Bersama Interpol Buru Lima Orang Jaringan Fasilitator Keuangan ISIS di Indonesia
Baca Juga: Karawang Dilanda Panas Terik dan Hujan, Warga Diimbau Tetap Waspada
"Saat ini tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua orang saksi terkait kasus tersebut," ujarnya.
Ketut Sumedana menjelaskan, saksi-saksi yang diperiksa yakni LCW selaku Penasehat Kebijakan/Analisa pada Independent Research & Advisory Indonesia.
"NS selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang," kata Ketut Sumedana, Rabu, 11 Mei 2022.
Baca Juga: KPK Temukan Sejumlah Barang Bukti Kasus Suap Bupati Bogor Ade Yasin di Empat Lokasi