Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta Barat

- 18 Mei 2022, 18:31 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta Barat
Polisi Ringkus Pelaku Cabul Anak Berkebutuhan Khusus di Jakarta Barat /Karawangpost/pexels: Karolina Grabowska

KARAWANGPOST - Seorang pria berinisial D alias Boby (50) ditangkap atas kasus perbuatan cabul terhadap anak perempuan dengan inisial SR (14).

Pelaku melakukan aksi cabul terhadap penyandang berkebutuhan khusus "down syndrome".

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, aksi pencabulan ini terjadi di sebuah kost di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat pada Sabtu, 14 Mei 2022.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Akan Lakukan Pembangunan Alun-alun Karawang Dalam Waktu Dekat

Pasma mengungkapkan, kejadian ini berawal saat korban sedang duduk di tangga lantai tiga bersama dengan pelaku yang akan naik ke lantai empat.

Kemudian, pelaku meminta korban untuk minggir namun tak digubris.

"Ini sama-sama, sata pelaku mau naik karena terhalang dia meminta korban minggir. Namun, si korban tidak mau akhirnya si pelaku mengangkat korban dan melakukan perbuatan cabul," ujar Pasma, Rabu 18 Mei 2022.

Baca Juga: Bocoran Boruto: Naruto Next Generations Bab 70, Dari Lubuk Hati

Orang tua dari korban yang mengetahui hal tersebut, kemudian melaporkan D alias Boby ke Polres Metro Jakarta Barat. Tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan.

Pasma menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memeriksa kondisi psikologi dan memberikan trauma healing terhadap korban.

"Koordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan trauma healing terhadap kondisi kejiwaan korban," ujarnya.

Baca Juga: Wanda Hamidah Dilaporkan ke Polisi oleh Sang Mantan Suami, Ini Masalahnya

Terkait kasus ini, polisi menetapkan D alias Boby sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x