Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi Senin 30 Mei 2022

- 29 Mei 2022, 23:50 WIB
Sim keliling
Sim keliling /Instagram @tmc_polrespurwakarta

KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bekasi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Senin 30 Mei 2022, layanan SIM Keliling di Kota Bekasi berlokasi di Carrefour Harapan Indah.

Baca Juga: Jadwal Salat Majalengka, Senin 30 Mei 2022

Dikutip dari akun Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling di Kota Bekasi ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Baca Juga: Dwayne Johnson 'The Rock' Ungkap Tanggal Trailer Black Adam Pertama

Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah