KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Bekasi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 9 Juni 2022, layanan SIM Keliling di Bekasi berlokasi di Bekasi Cyber Park, jalan KH Noer Ali Bekasi.
Baca Juga: Jadwal TV ANTV Kamis 9 Juni 2022: Ada Film Horor Kembalinya Anak Iblis dan Mega Bollywood
Dikutip dari akun Instagram @restrobekasikota_official, layanan SIM Keliling di Bekasi ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 10.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Visinema Rilis Trailer Final Keluarga Cemara 2, Ada Kisah Lucu dan Mengharukan
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru