KARAWANGPOST - Sidang kasus suap pengurusan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor dengan terdakwa Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara online atau daring pada hari ini, Rabu, 13 Juli 2022.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ade Yasin.
Dalam persidangan secara online ini, terdakwa Ade Yasin tidak dihadirkan ke PN Bandung. Ade Yasin mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara daring. Sidang Ade Yasin teregistrasi dengan nomor perkara 71/Pid.Sus-KPK/2022/PN Bdg.
Baca Juga: Mantan dan Petinggi ACT Kembali Diperiksa Bareskrim Polri, Status Ditingkatkan ke Penyidikan
Dalam kasus suap pengurusan LKPP Bogor, Ade Yasin didakwa dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu pemberi suap kepada oknum pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Selama proses audit untuk WTP tersebut, Ade Yasin melalui anak buahnya diduga memberikan uang suap kepada oknum pegawai BPK dengan total mencapai Rp1,9 miliar.
Baca Juga: Barcelona Sangat Tertarik dengan Carney Chukwuemeka
Selain Ade Yasin, terdakwa lain sebagai pemberi suap adalah Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah, dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik.