Jadwal SIM Keliling Purwakarta Kamis 21 Juli 2022

- 21 Juli 2022, 07:04 WIB
Mobil SIM Keliling Polri
Mobil SIM Keliling Polri /Instagram/@ciledug24jam/

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Purwakarta tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 21 Juli 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Purwakarta berlokasi di halaman Kecamatan Bungursari.

Baca Juga: Jadwal Salat Purwakarta, Kamis 21 Juli 2022

Dikutip dari Satlantas Polres Purwakarta, layanan SIM Keliling di wilayah Purwakarta pada hari ini beroperasi pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Ditonton Lebih dari 13 Juta Kali, Sekuel Pertaruhan The Series 2 akan Hadir Kembali

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x