KARAWANGPOST - Masyarakat Kota Cimahi tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.
Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 28 Juli 2022, layanan SIM Keliling di Cimahi berlokasi di Alun Alun Kota Cimahi.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Aquarius: Kamis 28 Juli 2022, Hargailah Sebuah Persahabatan
Dikutip dari Satlantas Polres Cimahi, layanan SIM Keliling di Cimahi ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 11.00 WIB.
Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:
1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter
Baca Juga: Ini Cara Memilih Konten Dakwah yang Baik Bagi Pengguna Media Sosial
Apabila SIM sudah habis masa berlakunya, bisa diproses di Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP, untuk mengajukan pembuatan SIM baru