Agar penanganan pascabencana bisa berjalan optimal, pemerintah melalui Plt Bupati Bogor Iwan Setiawan menetapkan status tanggap darurat di Bojong Koneng.
Status tanggap darurat dikeluarkan dengan Surat Keputusan Bupati Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD.
"Status tanggap darurat sudah saya tanda tangani. Langkah ini kami ambil untuk memaksimalkan penanganan pasca bencana," kata Iwan, Kamis, 15 September 2022.
Baca Juga: Ramalan Kartu Tarot Harian Zodiak Pisces: Jumat 16 September 2022
Penetapan status tersebut penting dilakukan sebagai payung hukum dalam penanganan bencana pergerakan tanah tersebut.
Alasannya, bencana pergeseran tanah itu dapat menyebabkan korban jiwa, kerugian harta benda dan rusaknya infrastruktur.
Saat ini, menurut Iwan, BPBD Kabupaten Bogor juga sudah mengevakuasi warga terdampak dan terancam. Mereka diungsikan sementara di rumah saudara dengan dikoordinasikan kepala desa dan camat.
10 Kecamatan Rawan Tanah Bergerak
Selain di Kecamatan Babakan Madang, wilayah lain di Kabupaten Bogor juga rawan dengan pergerakan tanah.
Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan ada 10 kecamatan di Kabupaten Bogor yang berisiko tinggi mengalami bencana akibat pergerakan tanah, yakni Sukajaya, Nanggung, Leuwiliang, Citeureup, Babakan Madang, Sukamakmur, Tamansari, Tenjolaya, Cijeruk, dan Cigombong.