Selain gagal menikah, tersangka juga mengaku sakit hati karena kesuciannya telah direnggut oleh mantannya tersebut.
“Bukan sekedar gagal nikah, korban juga telah merenggut kesucian saya,” terangnya.
Kendati demikian, pelaku menyampaikan permohonan maaf dan menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya itu ia siap menjalani hukuman.
Baca Juga: Siaran Langsung Uzbekistan vs Thailand, 30 Januari 2024 Pukul 18:30 WIB
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno mengatakan, perbuatan itu dilakukan sejak September 2023 hingga Januari 2024 dengan motif dendam dan sakit hati.
“Tersangka melakukan aksinya sejak September 2023 hingga bulan Januari 2024. Ya motifnya tersangka dendam dengan korban,” kata Edy.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.***