Raja Narkoba Sumatra Utara Berhasil ditangkap Polisi

- 1 Februari 2024, 16:25 WIB
Raja Narkoba Sumatra Utara
Raja Narkoba Sumatra Utara /Karawangpost/Foto/Polda Sumatra Utara

KARAWANGPOST - Gembong narkoba yang dikenal sebagai ‘raja narkoba’ di Sumatera Utara, dikabarkan ditangkap polisi. Dari tangan pelaku, penyidik juga menyita 1 Kg sabu-sabu.

“Pelaku ditangkap atas laporan masyarakat. Dari situ penyidik langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial FR, warga Dusun II, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang,” kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi, kepada media, Kamis 1 Februari 2024.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Flamboyan Raya menggunakan sepeda motor. Saat digeledah, dia kedapatan membawa sabu seberat 1 kg. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah FR.

Baca Juga: Siaran Langsung West Ham United vs Bournemouth, 2 Februari 2024 Pukul 02:30 WIB

Baca Juga: Siaran Langsung Al Nassr vs Inter Miami, 2 Februari 2024 Pukul 01:00 WIB

“Penggeledahan rumah pelaku itu dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan hingga ditemukannya 27 bungkus sabu-sabu seberat 27 Kg dan 14.431 butir pil ekstasi di tas ransel di dalam kamar rumahnya,” lanjut Kabid Humas.

Ditambahkan Hadi, saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Pelaku yang dikenal ‘raja narkoba’ itu diduga memiliki jaringan nasional maupun internasional.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses pengembang,” tutupnya.

Untuk saat ini, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh. Mengingat pengungkapan kasus ini membutuhkan pendalaman hingga identitas mereka yang tergabung dalam jaringan FR itu terungkap.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x