Pemerintah Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Voucer, Kartu Perdana dan Token Listrik, Ini Kata Operator Seluler

30 Januari 2021, 12:58 WIB
Ilustrasi cek pulsa /potensibisnis.com/

KARAWANGPOST - Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucer, kartu perdana dan token listrik. Itu diberlakukan mulai 1 Februari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

Dikutip dari Antara, operator seluler saat ini sedang mengkaji peraturan yang baru dikeluarkan pemerintah tentang pajak untuk pulsa dan kartu perdana.

Baca Juga: Berubah Jam Tayang, Andin Meneguhkan Diri untuk Ceraikan Al, Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

"Kami saat ini masih mengkaji dan mempelajari aturan baru itu secara internal, guna mengetahui implikasi secara menyeluruh dalam skema bisnis produk dan layanan Telkomsel," kata Vice President Corporate Communications Telkomsel, Denny Abidin.

Sementara Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia, M Buldansyah menyampaikan kalau pihaknya sedang mempelajari aturan tersebut dan mereka akan mengikuti ketentuan pemerintah.

"Kami tetap berusaha agar layanan berkualitas kami dapat diperoleh dengan harga terjangkau," kata Buldansyah, dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Kang Pipit Pemeran Preman Pensiun Meninggal, Simak Profil Singkatnya

Sedangkan pihak XL Axiata menyatakan belum bisa memberikan komentar, karena saat ini masih mempelajari aturan tersebut.

Operator seluler menyatakan sedang berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) untuk aturan yang baru dikeluarkan Kemenkeu.

Wakil Ketua UMUM ATSI, Merza Fachys menyatakan mereka sedang menyamakan pemahaman mengenai aturan tersebut.

"Kita masih akan terus berkoordinasi dengan semua kanal distribusi yang ada," kata Merza.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Tutup Sementara Akses Jalan Antar Kecamatan Akibat Longsor

Pulsa, kartu perdana dan token listrik selama ini sudah dikenakan pajak, sehingga Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada jenis dan objek pajak baru dalam hal ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama pada Jumat (29/1) mengatakan pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai ke distributor tingkat II atau server, rantai distribusi setelahnya tidak berlaku.

Untuk pengecer sampai konsumen tidak dipungut PPN.

Berkaitan dengan rantai distribusi, Merza mengatakan status dan ukuran perusahaan dari jenjang operator hingga outlet yang melayani konsumen tidak sama.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler