1. Pejabat Negara
2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Baca Juga: Bukan Drakor, Ini Film yang Paling Banyak Dicari di Goggle Tahun 2020
3. Aparatur Sipil Negara
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Kepala Desa dan perangkat desa
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Baca Juga: Master Chef Indonesia Tamat, Chef Arnold Bongkar Kejadian Jari Chef Renatta Kepotong
Jika pendaftar dari golongan di atas maka otomatis tidak bisa daftar Kartu Prakerja 2021 dan tidak akan bisa dapat insentif Prakerja 2021. ***