Pemerintah Pungut Pajak Penjualan Pulsa, Voucer, Kartu Perdana dan Token Listrik, Ini Kata Operator Seluler

- 30 Januari 2021, 12:58 WIB
Ilustrasi cek pulsa
Ilustrasi cek pulsa /potensibisnis.com/

Wakil Ketua UMUM ATSI, Merza Fachys menyatakan mereka sedang menyamakan pemahaman mengenai aturan tersebut.

"Kita masih akan terus berkoordinasi dengan semua kanal distribusi yang ada," kata Merza.

Baca Juga: Pemkab Purwakarta Tutup Sementara Akses Jalan Antar Kecamatan Akibat Longsor

Pulsa, kartu perdana dan token listrik selama ini sudah dikenakan pajak, sehingga Kementerian Keuangan menyatakan tidak ada jenis dan objek pajak baru dalam hal ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama pada Jumat (29/1) mengatakan pungutan PPN untuk pulsa dan kartu perdana hanya dikenakan sampai ke distributor tingkat II atau server, rantai distribusi setelahnya tidak berlaku.

Untuk pengecer sampai konsumen tidak dipungut PPN.

Berkaitan dengan rantai distribusi, Merza mengatakan status dan ukuran perusahaan dari jenjang operator hingga outlet yang melayani konsumen tidak sama.***

Halaman:

Editor: Ali Hasan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah